Sejarahwan UI: Renovasi Pagar Istana Presiden Diperbolehkan
"Itu bukan bagian dari bangunan inti sehingga boleh direnovasi atau dibangun kembali," ujar Ketua Progam Studi Sejarah Universitas Indonesia Abdurrahman saat berbincang dengan detikcom, Minggu (18/1/2009).
Abdurrahman menuturkan jika yang dilarang adalah pembangunan atau pemugaran terhadap bangunan inti atau area kawasan cagar budaya, sedangkan bangunan tambahan seperti pagar tidak dilarang.
"Kalau bangunan inti seperti Istana Presiden atau Wakil itu harus ijin Dirjen Sejarah dan Purbakala (Deparbud). "Tidak bisa bisa sembarangan dipugar atau direnovasi," tambahnya.
Menurutnya dalam arsip terdahulu Istana Negara yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara tidak memiliki pagar seperti saat ini. Sekiling Istana Negara hanya bangunan lainnya tanpa pembatas atau pagar. "Jadi tidak masalah itu direnovasi," paparnya.
Meski demikian Abdurrahman juga mengkritisi renovasi pagar Istana Negara yang menelan biaya hingga mencapai Rp 22,5 miliar. "Tujuan dan manfaatnya untuk apa, itu yang perlu diketahui sebetulnya oleh masyarakat," pungkasnya.
Sumber : Detik.com