Pekerja melakukan bongkar muat pupuk di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (10/01). Pemerintah merealisasikan penyaluran pupuk bersubsidi (urea) tahun 2009 mencapai 4,615 juta ton atau 84 persen dari target. TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono menyatakan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi akan naik mulai besok, Kamis (9/4). Mengenai harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2010.
Peraturan tersebut merupakan perubahan dari peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi. "Peraturan ini mulai berlaku pada 9 April 2010." kata Suswono di Jakarta, Rabu (8/3).
Awalnya pemerintah merencanakan kenaikan harga eceran pupuk sekitar 50 persen, namun dengan berbagai pertimbangan, maka penyesuaian harga eceran pupuk bersubsidi akhirnya ditetapkan rata-rata naik sebesar 30 persen.
Dengan demikian harga eceran tertinggi pupuk adalah pupuk urea naik menjadi Rp 1.600 per kilogram dari harga semula Rp 1.200 per kilogram. Harga pupuk Sp-36 naik dari Rp 1.550 menjadi ke Rp 2.000 per kilogram. Pupuk ZA naik dari Rp 1.050 menjadi Rp 1.400 per kilogram. Pupuk NPK naik dari kisaran Rp 1.586- Rp 1.830 menjadi Rp 2.300/kg.
PINGIT ARIA MUTIARA